syarat-syarat sakramen
TATA LAKSANA BAPTIS BAYI
-
Usia anak < 5 tahun (belum kelas 1 SD)
-
Sang anak didaftarkan ke Ketua Lingkungan (sesuai dengan lingkungan masing-masing) dan meminta formulir untuk calon baptis
-
Mengisi formulir lengkap dengan menyertakan nama wali baptis, agama orang tua (ayah & ibu) serta no telp yang dapat dihubungi
-
Melengkapi berkas yang harus dilampirkan seperti:
-
Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir (bidan/RS)
-
Foto copy surat nikah gereja orang tua
-
Foto copy KK Gereja
-
Foto copy Surat Baptis Wali Permandian
-
Menyerahkan berkas lengkap ke sekretariat paling lambat 2 minggu sebelum pertemuan orang tua bayi
-
Pada saat pertemuan orang tua bayi, orang tua beserta wali baptis wajib hadir
-
Bagi umat luar Paroki Salib Suci perlu sepengetahuan Pastor Paroki yang bersangkutan
-
Wali baptis hendaklah orang yang sudah menerima Sakramen Krisma (dibuktikan dengan melampirkan Surat Krisma)
TATA LAKSANA BAPTIS DEWASA
-
Membeli buku katekumen di toko buku rohani
-
Mendaftarkan diri ke ketua lingkungan dan minta formulir calon baptis
-
Melengkapi berkas yang harus dilampirkan seperti:
-
Foto copy sebelumnya (jika dari Kristen lainnya)
-
Foto copy surat pernikahan (bagi yang sudah menikah)
-
Foto copy surat pembatalan / pemutusan pernikahan (jika diperlukan)
-
Menyerahkan berkas lengkap ke guru yang mengajar atau katekumen dewasa (Ibu Yani)/Koordinator Katekumen EksProtestan (Ibu Sisil)
-
Mengikuti pertemuan katekumen setiap minggu setelah misa pkl. 08.00 (diruang Matius)
-
Wali baptis hendaklah orang yang sudah menerima Sakramen Krisma (dibuktikan dengan melampirkan Surat Krisma)
SAKRAMEN KOMUNI PERTAMA
-
Mendaptkan edaran dari Seksi Katekese melalui Ketua Lingkungan
-
Mendaftarkan diri ke Ketua Lingkungan
-
Mengisi Formulir lengkap
-
Menyerahkan berkas lengkap ke Seksi katekese melalui Ketua Lingkungan
-
Melengkapi Persyaratan yang perlu dilampirkan:
-
Foto copy Surat Baptis
-
Surat Pengantar Baptis
Catatan Penting:
-
Peserta Komuni Pertama menimal sudah kelas 4 SD
-
Apabila peserta sudah lewat dari kelas 4 SD belum komuni/dibaptis secara Katolik harus dibaptis dulu baru dapat mengikuti Katakumen
SAKRAMEN KRISMA
-
Mendaptkan edaran dari Seksi Katekese
-
Mendaftarkan diri ke Ketua Lingkungan atau Guru Agama Katolik
-
Mengisi Formulir lengkap
-
Menyerahkan berkas lengkap ke Seksi katekese melalui Ketua Lingkungan
-
Melengkapi Persyaratan yang perlu dilampirkan:
-
Foto copy Surat Baptis
-
Surat Pengantar Baptis dari ketua Lingkungan
-
Mengikuti pertemuan Krisma secara berturut-turut sampai pelaksanaan Krisma
SAKRAMEN PERKAWINAN
-
Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan
-
Mendaftarkan diri ke Ketua Lingkungan
-
Meminta formulir data kedua mempelai dan surat pengantar nikah yang ditanda tangani Ketua Lingkungan (amplop tertutup)
-
Menyerahkan berkas lengkap 3 bulan sebelum hari H
Hal-hal lain yang harus dipersiapkan untuk Pemberkatan:
-
Cincin Kawin
-
2 orang Saksi Perkawinan (harus Katolik dan sudah menikah secara Katolik)
-
Koor, Lektor (CP: Nouke 0812 2334 6214), Misdinar (CP: Ibu Yanti 440 8969)
-
Teks Pemberkatan (Jika cetak sendiri wajib konsultasi dengan Pastor)
-
Sumbangan untuk Gereja (Stipendium diserahkan kepada Pastor yang memberkati Pernikahan)
-
Persembahan lainnya saat Misa berupa: Buah, Bunga dan Uang (Mohon dikonfirmasi dengan Pastor)
-
Benda-benda rohani berupa Kitab Suci, Rosario dan Salib untuk diberkati pada saat pemberkatan pernikahan
Berkas-berkas yang perlu dilengkapi untuk Catatan Sipil:
-
Foto Copy Surat Baptis
-
Foto Copy Akte Kelahiran
-
Foto Copy KTP – KK Legalisir Lurah
-
Surat Nikah Gereja
-
Foto Copy KTP Saksi
-
Pas Photo 4X6=5 lembar (berdampingan)
-
Surat Keterangan Lurah: N1, N2 dan N4
-
Surat Pernyataan belum pernah menikah diatas segel
Berkas-berkas Gereja yang perlu dilengkapi:
Bagi umat Katolik:
Surat Baptis kedua yang telah diperbaharui sesuai tempat asal baptis (Masa berlaku 6 bulan)
Bahi Non Katolik:
Dapat melampirkan surat baptis sebelumnya
1. Memiliki Sertifikat Khusus Persiapan Pernikahan
2. Pas Poto 4x6=4 lembar (berdampingan, pria disebelah kanan)
3. Pas Poto 2x3=1lembar (Masing-masing)
4. Foto copy KK gereja
5. Surat Ijin Orang Tua (< 21 tahun)
6. Surat Kematian (cerai mati)
7. Melampirkan Surat Nikah Awal (bagi yang mengikuti peneguhan pernikahan secara Katolik)Bila Calon Manten adalah
8. anggota ABRI/POLRI dilampirkan surat keterangan dari Komandan
SAKRAMEN EKARISTI KEMATIAN
Tahap Pertama
-
Memastikan almarhum adalah anggota PSKY
-
Musyawarah dengan keluarga mengenai peti, pemakaman dan pemberkatan
-
Melaporkan kematian almarhum k e PSKY Lingkungan
-
Pemberitahuan ke Paroki berkaitan dengan penutupan peti dan pemberkatan jenazah serta menentukan jam pemberkatan
-
Menghubungi prodiakon terdekat untuk penguburan
Tahap Kedua
-
PSKY Lingkungan mengurus administrasi sebagai berikut:
-
Foto copy KK & KTP Almarhum
-
Laporan kepada RT setempat
-
Membawa surat kematian almarhum
-
Mengurus tanah pemakaman dengan membawa berkas
-
PSKY Lingkungan mengurus surat keterangan kematian ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan lalu diserahkan kepada PSKY Paroki untuk mendapatkan formulir santunan
-
PSKY Lingkungan menyerahkan berkas-berkas tersebut untuk mendapatkan santunan
Hal-Hal Penting Yang perlu Diperhatikan
-
Mengambil peralatan di gereja
-
Menyiapkan tanah dan bunga untuk ditaburkan dimakam
-
Meja, taplak, salin dana arang yang sudah dibakar
-
Sebelum pastor datang untuk pemberkatan, mohon dipersiapkan lector, petugas lagu dan prodiakon
-
Jangan lupa tip untuk petugas mobil jenazah dan penggali kubur
-
Tagihan peti jenazah melalui Sekretariat Paroki