top of page

syarat-syarat sakramen

TATA LAKSANA BAPTIS BAYI

  • Usia anak < 5 tahun (belum kelas 1 SD)

  • Sang anak didaftarkan ke Ketua Lingkungan (sesuai dengan lingkungan masing-masing) dan meminta formulir untuk calon baptis

  • Mengisi formulir lengkap dengan menyertakan nama wali baptis, agama orang tua (ayah & ibu) serta no telp yang dapat dihubungi

  • Melengkapi berkas yang harus dilampirkan seperti:

  • Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir (bidan/RS)

  • Foto copy surat nikah gereja orang tua

  • Foto copy KK Gereja

  • Foto copy Surat Baptis Wali Permandian

  • Menyerahkan berkas lengkap ke sekretariat paling lambat 2 minggu sebelum pertemuan orang tua bayi

  • Pada saat pertemuan orang tua bayi, orang tua beserta wali baptis wajib hadir

  • Bagi umat luar Paroki Salib Suci perlu sepengetahuan Pastor Paroki yang bersangkutan

  • Wali baptis hendaklah orang yang sudah menerima Sakramen Krisma (dibuktikan dengan melampirkan Surat Krisma)

 

TATA LAKSANA BAPTIS DEWASA

  • Membeli buku katekumen di toko buku rohani

  • Mendaftarkan diri ke ketua lingkungan dan minta formulir calon baptis

  • Melengkapi berkas yang harus dilampirkan seperti:

  • Foto copy sebelumnya (jika dari Kristen lainnya)

  • Foto copy surat pernikahan (bagi yang sudah menikah)

  • Foto copy surat pembatalan / pemutusan pernikahan (jika diperlukan)

 

  • Menyerahkan berkas lengkap ke guru yang mengajar atau katekumen dewasa (Ibu Yani)/Koordinator Katekumen EksProtestan (Ibu Sisil)

  • Mengikuti pertemuan katekumen setiap minggu setelah misa pkl. 08.00 (diruang Matius)

  •  Wali baptis hendaklah orang yang sudah menerima Sakramen Krisma (dibuktikan dengan melampirkan Surat Krisma)

 

SAKRAMEN KOMUNI PERTAMA

  • Mendaptkan edaran dari  Seksi Katekese melalui Ketua Lingkungan

  • Mendaftarkan diri ke Ketua Lingkungan

  • Mengisi Formulir lengkap

  • Menyerahkan berkas lengkap ke Seksi katekese melalui Ketua Lingkungan

  • Melengkapi Persyaratan yang perlu dilampirkan:

  • Foto copy Surat Baptis

  • Surat Pengantar Baptis

Catatan Penting:

  • Peserta Komuni Pertama menimal sudah kelas 4 SD

  • Apabila peserta sudah lewat dari kelas 4 SD belum komuni/dibaptis secara Katolik harus dibaptis dulu baru dapat mengikuti Katakumen

 

SAKRAMEN KRISMA

  • Mendaptkan edaran dari  Seksi Katekese

  • Mendaftarkan diri ke Ketua Lingkungan atau Guru Agama Katolik

  • Mengisi Formulir lengkap

  • Menyerahkan berkas lengkap ke Seksi katekese melalui Ketua Lingkungan

  • Melengkapi Persyaratan yang perlu dilampirkan:

  • Foto copy Surat Baptis

  • Surat Pengantar Baptis dari ketua Lingkungan

  • Mengikuti pertemuan Krisma secara berturut-turut sampai pelaksanaan Krisma

 

SAKRAMEN PERKAWINAN

  • Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan

  • Mendaftarkan diri ke Ketua Lingkungan

  • Meminta formulir data kedua mempelai dan surat pengantar nikah yang ditanda tangani Ketua Lingkungan (amplop tertutup)

  • Menyerahkan berkas lengkap 3 bulan sebelum hari H

 

Hal-hal lain yang harus dipersiapkan untuk Pemberkatan:

  • Cincin Kawin

  • 2 orang Saksi Perkawinan (harus Katolik dan sudah menikah secara Katolik)

  • Koor, Lektor (CP: Nouke 0812 2334 6214), Misdinar (CP: Ibu Yanti 440 8969)

  • Teks Pemberkatan (Jika cetak sendiri wajib konsultasi dengan Pastor)

  • Sumbangan untuk Gereja (Stipendium diserahkan kepada Pastor yang memberkati Pernikahan)

  • Persembahan lainnya saat Misa berupa: Buah, Bunga dan Uang (Mohon dikonfirmasi dengan Pastor)

  • Benda-benda rohani berupa Kitab Suci, Rosario dan Salib untuk diberkati pada saat pemberkatan pernikahan

 

Berkas-berkas yang perlu dilengkapi untuk Catatan Sipil:

  • Foto Copy Surat Baptis

  • Foto Copy Akte Kelahiran

  • Foto Copy KTP – KK Legalisir Lurah

  • Surat Nikah Gereja

  • Foto Copy KTP Saksi

  • Pas Photo 4X6=5 lembar (berdampingan)

  • Surat Keterangan Lurah: N1, N2 dan N4

  • Surat Pernyataan belum pernah menikah diatas segel

 

Berkas-berkas Gereja yang perlu dilengkapi:

Bagi umat Katolik:

Surat Baptis kedua yang telah diperbaharui sesuai tempat asal baptis (Masa berlaku 6 bulan)

Bahi Non Katolik:

Dapat melampirkan surat baptis sebelumnya

1. Memiliki Sertifikat Khusus Persiapan Pernikahan

2. Pas Poto 4x6=4 lembar (berdampingan, pria disebelah kanan)

3. Pas Poto 2x3=1lembar (Masing-masing)

4. Foto copy KK gereja

5. Surat Ijin Orang Tua (< 21 tahun)

6. Surat Kematian (cerai mati)

7. Melampirkan Surat Nikah Awal (bagi yang mengikuti peneguhan pernikahan secara Katolik)Bila Calon Manten adalah

8. anggota ABRI/POLRI dilampirkan surat keterangan dari Komandan

 

SAKRAMEN EKARISTI KEMATIAN

Tahap Pertama

  • Memastikan almarhum adalah anggota PSKY

  • Musyawarah dengan keluarga mengenai peti, pemakaman dan pemberkatan

  • Melaporkan kematian almarhum k e PSKY Lingkungan

  • Pemberitahuan ke Paroki berkaitan dengan penutupan peti dan pemberkatan jenazah serta menentukan jam pemberkatan

  • Menghubungi prodiakon terdekat untuk penguburan

 

Tahap Kedua

  • PSKY Lingkungan mengurus administrasi sebagai berikut:

  • Foto copy KK & KTP Almarhum

  • Laporan kepada RT setempat

  • Membawa surat kematian almarhum

  •  Mengurus tanah pemakaman dengan membawa berkas

  • PSKY Lingkungan mengurus surat keterangan kematian ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan lalu diserahkan kepada PSKY Paroki untuk mendapatkan formulir santunan

  • PSKY Lingkungan menyerahkan berkas-berkas tersebut untuk mendapatkan santunan

 

Hal-Hal Penting Yang perlu Diperhatikan

  • Mengambil peralatan di gereja

  • Menyiapkan tanah dan bunga untuk ditaburkan dimakam

  • Meja, taplak, salin dana arang yang sudah dibakar

  • Sebelum pastor datang untuk pemberkatan, mohon dipersiapkan lector, petugas lagu dan prodiakon

  • Jangan lupa tip untuk petugas mobil jenazah dan penggali kubur

  • Tagihan peti jenazah melalui Sekretariat Paroki

bottom of page