top of page

MENIKAH PADA MASA PRAPASKAH

 

Tahun lalu dan tahun ini, masa Prapaskah di paroki kami ditandai dengan begitu sederhananya hiasan bunga di altar. Kebetulan adik saya menikah pada masa Prapaskah ini. Bolehkah hiasan bunga itu ditambah agar suasana perkawinan lebih indah? Apakah peraturan Gereja tentang hiasan bunga ini sedemikian ketat dan tegas melarang?

 

 Pertama, memang ada peraturan dari Kongregasi untuk Ibadat yang mengatur tentang dekorasi bunga, yang berbunyi: “Dalam Masa Prapaskah tak diperkenankan, menghias altar dengan bunga-bunga, bunyi alat-alat musik diperkenankan hanya untuk mengiringi nyanyian.” (Perayaan Paskah dan Persiapannya, No 17, Seri Dokumen Gerejawi No 71, hlm 12). Peraturan tentang kesederhanaan hiasan altar ini adalah peraturan umum untuk masa Prapaskah ini hendak menggaris-bawahi ciri tobat dan tirakat masa ini. Peraturan ini seringkali ditafsirkan bahwa dekorasi bunga masih diizinkan asalkan berwarna putih atau bahkan ungu. Suasana tirakat yang umum ini tentu juga mengenal pengecualiannya.

 

Kedua, salah satu pengecualian ialah berkaitan dengan perayaan Perkawinan. Karena perkawinan itu adalah sebuah pesta, maka Pimpinan Gereja menetapkan bahwa “hendaknya ciri khas kemeriahan perayaan Perkawinan tampil pula dalam dekorasi di Gereja atau ruang perayaan.” (“Tata Perayaan Perkawinan” No 31, yang ditetapkan oleh KWI pada 31 Januari 2011). Masih dalam tarikan nafas yang sama, dokumen yang sama juga mengingatkan bahwa bahwa “khususnya dalam Masa Prapaskah, . . . pastor paroki hendaknya mengingatkan calon mempelai agar memperhitungkan pula sifat khusus hari itu.” (No 32).

 

Mempertimbangkan semua peraturan di atas, maka kita boleh menyimpulkan bahwa selama upacara perkawinan, baik Misa Perkawinan maupun Ibadat Sabda Perkawinan, dekorasi bunga boleh ditambah supaya kemeriahan perayaan Perkawinan nampak jelas. Tambahan bunga yang demikian itu haruslah cukup moderat sehingga tetap mempertahankan suasana tobat dan tirakat masa Prapaskah. Sesudah upacara perkawinan, tambahan bunga tersebut bisa ditarik kembali sehingga suasana tobat dan tirakat bisa dikembalikan seperti semula.

Hubungi Kami:

Jl. Raya Tugu No. 12, RT 003 RW 014, Tugu Utara, Koja, Jakarta 14260

Telp:   (021) 440-5740

WA :     0812 2475 1682

Fax:    (021) 440-0769

Email: Sekretariatparokisalibsuci@yahoo.co.id

Jadwal Sekretariat:

Senin - Sabtu          : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Minggu                    : Pukul 08.00 - 13. 00 WIB 

Hari Libur Nasional : Tutup

Follow Us:

  • Facebook Reflection
  • Instagram Social Icon
  • YouTube Social  Icon

© 2015 - 2024 by Komsos GSS Cilincing

bottom of page